Aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) mulai digunakan sejak tahun 2017 yang menjadi satu upaya pemerintah dalam menjalankan amanat PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, khususnya pasal 34 yang berbunyi Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk melakukan data sharing dan menyelenggarakan sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Aplikasi Krisna Selaras merupakan integrasi antara tiga (3) Kementerian yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan dalam bentuk sistem aplikasi yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja Daerah. Aplikasi Krisna ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi perencanaan pusat dan daerah untuk mendukung pencapaian prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022.
Awalnya, aplikasi Krisna hanya mempunyai satu sub-sistem yang berfungsi dalam penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Di tahun 2018, Aplikasi Krisna dikembangkan menjadi Krisna 2.0 yang memiliki beberapa sub sistem:
- KRISNA-RKP untuk menyusun prioritas nasional dalam RKP;
- KRISNA-DAK untuk menyusun pengusulan, penilaian, sinkronisasi dan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik;
- KRISNA-SELARAS untuk Rakortek Renbang dan Musrenbangnas.
Aplikasi Krisna digunakan untuk pengusulan program kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022. Sedangkan aplikasi Selaras (Sistem Informasi Penyelarasan Pembangunan Pusat dan Daerah), merupakan wadah untuk menginformasikan perencanaan pemerintah pusat kepada daerah dan memberikan peluang kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan usulan-usulan kegiatan yang mendukung perencanaan pemerintah pusat sehingga selaras dalam pembangunan nasional.
Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kementerian Dalam Negeri meluncurkan generasi terbaru dari Sistem Informasi Kolaborasi dan Informasi Kinerja atau yang disebut Krisna 3.0. Pengembangan Krisna ini tidak terlepas dari upaya adaptasi untuk mengantipasi perkembangan revolusi Industri 4.0 yang secara nyata telah mengubah pola kerja, dan secara perlahan telah mengubah struktur dan transformasi industri. Krisna juga merupakan upaya beradaptasi dalam konteks tata kelola pemerintahan sebagai bagiandari e-government atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk mendukung ekosistem industri yang lebih maju lagi. Aplikasi Krisna 3.0 sebagai generasi ketiga telah disempurnakan dari aplikasi KRISNA versi sebelumnya dan memiliki sub-sistem untuk RPJMN dan Renstra K/L yang terkoneksi dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.
Dalam menyelaraskan pokok-pokok nasional tahun 2022 dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang akan tertuang dalam RKP dan RKPA, kemudian mensinergikan arah pembangunan nasional 2022 dengan dukungan pemerintah daerah, sinkronisasi antara penginputan usulan-usulan pada aplikasi Krisna Selaras yang sesuai dengan kegiatan pemerintah pusat terkait prioritas nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta mengevaluasi hasil Rakortekrenbang untuk dimasukkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar tahun 2022 lebih fokus.
Krisna saat ini sudah berkembang cukup jauh, lebih holistik, dan lebih integratif dalam menjangkau perencanaan dan penganggaran baik di pusat maupun di daerah.Dengan adanya Aplikasi Krisna, kita berharap semua proses perencanaan dilakukan secara digital. Seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, sampai dengan audit serta feedback bagi perencanaan, diharapkan dilakukan secara integratif, trackable, transparan, akuntabel dan paperless. Sistem yang terintegrasi dan trackable ini akan memudahkan corrective action dalam pelaksanaan kegiatan secara cepat, dan bahkan real time. Lesson learned pelaksanaan dari pengalaman dan hasil evaluasi kegiatan sebelumnya dapat lebih mudah diakomodir untuk perencanaan yang lebih berkualitas.
