“Indonesia bisa maju, kalau desa-desanya maju “(Eko Putro Sandjojo)
Ungkapan yang disampaikan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi mengandung harapan bahwa kemajuan negeri ini dimulai dari desa. Pembangunan desa menjadi salah satu prioritas sebagaimana dinyatakan dalam Nawacita ketiga, yaitu “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kerja negara kesatuan”. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga mendorong pemusatan perhatian terhadap desa. Desa merupakan titik simpul terkecil pembangunan, sehingga mendinamisasikan pembangunan di desa akan memberikan dampak secara simultan terhadap pembangunan pada lingkup kewilayahan yang lebih luas.
Dorongan terhadap pembangunan desa, juga diperkuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selaku lembaga pemerintah yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam urusan statistik. BPS setiap tiga tahun sekali melaksanakan kegiatan pendataan potensi desa. Tujuan Pendataan desa : (1) Menghasilkan data potensi desa/kelurahan : sosial, ekonomi, sarana, prasarana wiilayah, (2) Menyediakan karakteristik infrastruktur yang ada di daerah- daerah pinggiran, (3)Membentuk Indeks Pembangunan Desa (IPD), (4) Menghasilkan data klasifikasi/tipologi desa, (5) Sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik, (6) Informasi dasar untuk sensus penduduk 2020.Pada tahun 2018, dilakukan pendataan secara total pada 83.931 wilayah adminitrasi yang terdiri dari 75.436 desa, 8.444 kelurahan, 51 unit pemukiman transmigrasi .
Dari hasil pendataan tersebut, secara khusus dalam pengukuran Indeks Pembangunan Desa (IPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2018 tercatat Desa tertinggal 1,29 % Desa Berkembang 88,67% Desa Mandiri 10,03. IPD secara khusus memotret 5 komponen, yaitu : Ketersediaan Pelayanan Dasar, Kondisi Infrastruktur, Aksesibilitas/Transportasi, Pelayanan Umum, dan Penyelenggaraan Pemerintahan. Secara umum, hasil ini bisa dikatakan berada pada kategori sedang dimana tantangan kedepan adalah mengentaskan desa tertinggal dan mendorong semakin banyak desa mandiri.
Salah seorang pakar statistik Indonesia, Jousairi Hasbullah mengatakan satu-satunya sumber data yang memungkinkan untuk dijadikan pedoman menilai situasi desa per desa di Indonesia adalah data Podes. Tetapi dari pengamatan di beberapa daerah, data itu justru hanya disimpan dan tidak dimanfaatkan secara maksimal. Padahal data podes ini dapat menjadi rujukan atau data dasar yang memberi indikasi awal sekaligus sebagai data sinyal menyangkut fakta umum potensi, sarana dan prasarana, kekayaan, serta ciri-ciri umum sertiap desa/kelurahan di Indonesia. Kita berbicara pembangunan desa, tetapi terkadang kurang menyadari bahwa kita tidak memahami data tentang desa itu sendiri. Varian sasaran pembangunan kita arahkan ke desa, tetapi kita sendiri kurang mengenal potensi, keadaan, capaian dan kebutuhan riil dari masyarakat desa setempat.
Langkah kedepan
Setelah kita menyadari betapa strategisnya data podes ini maka kita harus melangkah ketahapan selanjutnya. Data podes telah membantu memberikan informasi dasar tetapi tidak ditujukan untuk menghitung besaran pola dan kecenderungan yang sahih untuk setiap unit populasi yang diobservasi. Dalam konteks membangun pemahaman yang utuh, maka kita perlu menariknya dalam persepektif kewilayahan dimana pasti ada interaksi yang terjadi antar sesama desa yang dibatasi administrasi tersebut, bahkan bisa jadi interaksi ini bisa sangat luas. Interaksi yang dimaksud bisa terjadi dalam konteks lingkungan fisik, sosial dan ekonomi.
Didalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dinyatakan, “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Menjadi teramat jelas, dimana hampir semua ontologi desa menekankan pada keberadaan suatu kawasan/wilayah serta pengakuan akan nilai-nilai yang melekat pada aktivitas, dan cenderung dibuat berbeda khususnya secara administratif. Memandang desa dari konteks geografi, teritori dan administrasi dengan meninggalkan konteks sosial ekonomi politik jelas mendistorsi citra asli dari hakekat desa itu sendiri.
Pada akhirnya, para perencana, peneliti dan analisis kebijakan pemerintah perlu menjadikan podes ini sebagai informasi untuk membaca dinamika pembangunan kewilayahan. Agar pemahaman itu menjadi lebih komprehensif, maka perlu dikaitkan secara spasial. Analisis spasial ini akan membantu kita memahami apa yang terjadi dan dimana kejadian itu terjadi, bahkan membantu kita memahami prediksi pengembangan wilayah di masa yang akan datang. Langkah selanjutnya adalah membuat database kewilayahan yang bisa dirujuk kapan pun. Sejatinya salah satu persoalan kita adalah belum optimalnya memanfaatkan kekayaan data. Saatnya melangkah maju !
Referensi :
Hasbullah, Jousairi. 2013. Tangguh Dengan Statistik. Bandung : Nuansa Cendekia
Satria, Arif(ed).2011. Menuju Desa 2030. Bogor : Crestpent Press
